Sebagai tanda
seseorang adalah warga negara, mereka wajib memiliki suatu identitas diri yang
dikeluarkan oleh negara tempat tinggalnya. Di Indonesia sendiri, tanda
identitas warga negara disebut dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nah, dalam
sejarahnya, Indonesia pernah memiliki 9 jenis KTP yang dikeluarkan bahkan sejak
masih zaman sebelum kemerdekaan lho. Gimana ya penampakannya?
1.
Periode 1921 - 1942
KTP ini
berlaku saat masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dulunya KTP disebut dengan
Sertifikat Kependudukan, dikeluarkan oleh pejabat Hindia Belanda yang disebut
hoofd van plaatselijk bestuur atau kepala pemerintahan wilayah.
KTP ini
dicetak di atas sebuah kertas segel berukuran 15cm x 10cm jenis emboss dengan
menarik biaya administrasi sebesar 1,5 gulden (Een Gulden en Vijftig Cent) atau
kira-kira sebesar Rp 9.700 rupiah pada saat ini.
Sertifikat
ini sendiri berlaku antara tahun 1921 sampai dengan tahun 1942, dimana
kekuasaan Belanda pada waktu itu di Nusantara tergantikan oleh Jepang
2.
Periode 1942 - 1945
Ketika
bangsa NIPPON atau Jepang menggantikan dominasi Belanda di Nusantara, mereka
pun kemudian mengubah sistem pendataan penduduk, salah satunya dengan mendesain
ulang KTP baru bagi masyarakat Nusantara pada waktu itu.
KTP versi
Jepang ini disebut sebagai KTP Propaganda yang dibuat oleh Jepang, sebab bagi
penduduk yang memegang KTP ini secara implisit menyatakan dirinya untuk setia
terhadap kepemimpinan tentara NIPPON di Nusantara.
Diterbitkan
antara tahun 1942 sampai dengan tahun 1945 pada sebuah percetakan di Magelang
dengan biaya administrasi sebesar 50 gulden atau kira-kira setara dengan Rp
324.000 saat ini.
3.
Periode 1945 - 1967
KTP pada
masa ini disebut dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia yang dicetak di
atas kertas tanpa laminasi, berlaku sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945
sampai dengan tahun 1977.
Penulisannya
ada yang menggunakan mesin ketik tapi ada pula yang ditulis tangan langsung
oleh petugas. Dan asal kamu tahu, Setiap wilayah memiliki desain KTP yang
berbeda pula. Beberapa wilayah terkadang menggunakan semacam sarung kulit untuk
menyimpan KTP.
4.
Periode 1967 - 1970
Pada tahun
1967, desain KTP mengalami sedikit perubahan desain. Masa berlakunya hanya 3
tahun, penanda tangan di KTP adalah Kepala Urusan Pendaftaran Penduduk.
5.
Periode 1970 - 1977
Desain KTP
yang sebelumnya hanya berupa kertas, pada penerbitan di tahun 1970 sudah
dilengkap dengan hardcover, dengan bagian isi sebanyak 3 halaman sejajar. Kalau
mau dikira-kira, mungkin bentuknya sama persis seperti buku nikah umat muslim
kali ya? Untuk desan tulisan, tidak mengalami perubahan dari bentuk sebelumnya.
6.
Periode 1977 - 2002
KTP di
periode tahun ini umum disebut dengan KTP Kuning, dengan perubahan yang tak
terlalu kentara dibandingkan dengan KTP sebelumnya. salah satunya adalah
lembaran data identitas pemilik yang berubah warna menjadi kuning. Pemilik KTP
wilayah DKI Jakarta ditandatangani oleh lurah, sedangkan selain DKI Jakarta
masih tetap ditandatangani oleh pejabat camat. Kamu yang lahir di tahun 1987
atau sebelumnya pasti pernah dong ngerasain KTP model ini?
7.
Periode 2002 - 2004
KTP di
periode tahun ini umum disebut dengan KTP Kuning, dengan perubahan yang tak
terlalu kentara dibandingkan dengan KTP sebelumnya. salah satunya adalah
lembaran data identitas pemilik yang berubah warna menjadi kuning. Pemilik KTP
wilayah DKI Jakarta ditandatangani oleh lurah, sedangkan selain DKI Jakarta
masih tetap ditandatangani oleh pejabat camat. Kamu yang lahir di tahun 1987
atau sebelumnya pasti pernah dong ngerasain KTP model ini?
8.
Periode 19 Mei 2003 - 13 Mei 2014
Pada masa
Darurat Militer Aceh, Mei 2003 lalu, wilayah ini memiliki desain KTP yang
berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. KTP ini juga sering disebut KTP Merah
Putih dengan bagian depan terdapat gambar burung Garuda serta teks Pancasila.
Pada bagian belakang selain pengesahan yang dilakukan oleh camat, juga disertai
dengan tanda tangan dari Komandan Rayon Militer serta Kepala Kepolisian Sektor.
9.
Periode 2004 - 2010
KTP di
periode ini sering disebut KTP Nasional, berlaku sejak tahun 2004 sampai dengan
tahun 2010. Seperti yang bisa dilihat, foto pada KTP Nasional dicetak langsung
pada kartu yang terbuat dari bahan plastik. Pengawasan serta proses verifikasi
pengesahan berlaku dari tingkat terendah. Mulai dari RT/RW, tanda tangan/cap
jempol, nomor serial khusus, serta terdapat guilloche patterns. Seperti
namanya, KTP nasional dapat digunakan di seluruh Indonesia.
10.
Periode 2011 - Sekarang
ering
disebut juga dengan E-KTP atau KTP Elektronik, berlaku mulai tahun 2011.
Bentuknya tak banyak berubah dari desain KTP Nasional, namun dilengkapi dengan
sejumlah teknologi terkini seperti pembacaan yang dilakukan dengan card reader,
microchip sebagai penyimpan data, serta dapat menyimpan data sidik jari serta
biometrik sebagai satu metode identifikasi unik dan berlaku secara
internasional.
Sumber : Kaskus
Sumber : Kaskus
0 komentar:
Posting Komentar