Libur.
Siapa yang tidak suka dengan hari libur? Setiap negara punya libur nasional
masing-masing, entah sebagai hari libur keagamaan atau hari yang memiliki makna
khusus bagi negara tersebut seperti hari kemederkaan, begitu pula Indonesia.
Per 2014, Indonesia memiliki 15 libur nasional dengan jumlah hari sebanyak 16
hari(jumlah normal; tidak termasuk jika ada libur nasional yang jatuh 2 kali
setahun). Libur nasional di Indonesia sudah mengalami perubahan yang cukup
drastis. Bagaimanakah sejarahnya?
1953:
Indonesia
mulai mengatur libur nasionalnya pada 1953 lewat Keputusan Presiden nomor 24
tahun 1953. Indonesia memiliki 14 libur nasional saat itu, yaitu Tahun Baru,
Hari Kemerdekaan, Nuzulul Quran, Isra dan Mikraj, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun
Baru Hijriah, Maulid Nabi, Jumat Agung (sekarang dikenal sebagai hari wafat
Yesus Kristus), Hari Senin Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, Penta Kosta, Natal,
dan Hari Buruh.
1963:
Pada 1963,
Indonesia mengubah lagi libur nasionalnya. Libur nasional dibagi menjadi 2
jenis : Libur nasional dan libur fakultatif. Libur fakultatif adalah libur yang
hanya diperuntukkan khusus bagi yang merayakannya. Ada 6 libur nasional yaitu
Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, Hari Buruh, Hari Kemerdekaan, dan Natal.
Untuk libur fakultatif, rinciannya adalah:
Islam :
Tahun Baru Hijriah, Asyura, Maulid Nabi, Isra dan Mikraj, Nisfu Syaban, Awal
Ramadan, dan Nuzulul Quran.
Kristen :
Hari Kedua Natal, Jumat Agung, Hari Senin Paskah, dan Kenaikan Yesus Kristus
Katolik :
Hari Kedua Natal, Hari Senin Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, dan Santa Maria.
Bali
mendapat hak untuk menetapkan libur lokal sesuai kalender Hindu sebanyak
maksimal 4 hari dalam setahun.
1967:
Indonesia
di bawah pemerintahan Soeharto menyederhanakan libur nasional menjadi 11 saja
pada 1967 melalui Keputusan Presiden nomor 251 tahun 1967. Libur nasional
Indonesia tahun 1967 terdiri atas Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid
Nabi, Isra dan Mikraj, Tahun Baru Hijriah, Natal, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh,
Kenaikan Yesus Kristus, dan Santa Maria.
1968:
Keputusan
Presiden nomor 148 tahun 1968 mencoret Hari Buruh dari daftar libur nasional.
1971:
Tahun 1971,
libur nasional Indonesia kembali mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden
nomor 10 tahun 1971. Santa Maria menjadi hari biasa dan Wafat Yesus Kristus
menjadi libur nasional. Jumlah libur nasional tetap 11.
1983:
1983, libur
nasional bertambah 2 dengan dimasukkannya Nyepi dan Waisak sebagai libur
nasional melalui Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1983.
2003:
Era
reformasi memberi angin segar bagi kaum Tionghoa di Indonesia. Segala bentuk
pembatasan terhdap kaum Tionghoa selama masa Orde Baru perlahan dihilangkan.
Salah satunya adalah keputusan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur
menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional lewat Keputusan Presiden nomor 19
tahun 2002. Imlek menjadi libur fakultatif pada 2002 dan resmi menjadi hari
libur nasional pada 2003. Jumlah libur nasional berubah menjadi
14.
2014:
29 Juli
2013, presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan Hari Buruh sebagai libur
nasional dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2013. Kemudian, setelah 46
tahun, hari Buruh kembali menjadi libur nasional pada 2014.
Sumber : kaskus
0 komentar:
Posting Komentar